Polisi akan Periksa 2 Saksi Pelecehan Siswi SMP Budi Waluyo

Polisi akan Periksa 2 Saksi Pelecehan Siswi SMP Budi Waluyo

- detikNews
Sabtu, 25 Nov 2006 16:54 WIB
Jakarta - Pihak Polres Jakarta Selatan akan memeriksa 2 orang saksi terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru SMP Budi Waluyo, Edi Murjono, terhadap siswinya.Kedua saksi itu adalah Fiona (12) dan Ivanka (13). Namun kapan saksi akan diperiksa hingga kini belum diketahui."Kita akan memeriksa kedua murid tersebut sebagai saksi. Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap korban," kata Kasat I Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan AKP H Damanik saat dihubungi detikcom melalui telepon pukul 16.30 di Jakarta, Sabtu (25/11/2006).Damanik mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait termasuk Kepala Sekolah SMP Budi Waluyo, Yono, yang merupakan ipar dari Edi Murjono."Ya, kalau terbukti dia tersangkanya, kita akan langsung kejar dia (Edi). Karena kan dia diketahui sudah tidak ada ditempat lagi," kata Damanik.Guru ekonomi, komputer dan mengetik di SMP Budi Waluyo itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sudah bertahun-tahun. Orangtua siswi kelas I SMP Budi Waluyo yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut melaporkan Edi Murjono ke Polres Jakarta Selatan pada 25 November 2006, karena tidak mendapat tanggapan dan keadilan dari pihak sekolah berupa pemecatan Edi Murjono. (ziz/umi)


Berita Terkait