Menneg PP: Pelecehan di SMP Budi Waluyo Tragedi Mengerikan
Sabtu, 25 Nov 2006 12:53 WIB
Jakarta -
Pelecehan seksual yang dilakukan guru SMP Budi Waluyo, Jakarta Selatan terhadap siswinya dianggap sebagai tragedi mengerikan. Harus ada sanksi hukum tegas bagi pelaku.Demikian disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian PP Irma Alamsyah Djayaputra.Irma membacakan pernyataan Meutia di hadapan pengurus yayasan sekolah di SMP Budi Waluyo, Jl Cisanggiri 3 No 15, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2006).Berikut pernyataan lengkap Meutia:Berkenaan dengan perbuatan seorang guru laki-laki di SMP Budi Waluyo (sekolah bagi anak-anak penderita hiperaktif di Jakarta Selatan) yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya berusia 10-12 tahun yang menderita hiperaktif, saya melihat hal ini sebagai suatu tragedi dalam pendidikan yang mengerikan.Hal ini tidak hanya merupakan perbuatan asusila dan kebejatan akhlak, melainkan juga melanggar UU Perlindungan Anak yang harus diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya, karena telah mencederai hak-hak anak di sekolah tersebut untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.Anak-anak di dalam dan lingkungan sekolah sesuai dengan UU Perlindungan Anak wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya.Dalam kaitan itu, maka saya beranggapan pelaku harus dikenakan sanksi hukum yang berat yang memberikan efek jera. Sementara pihak sekolah harus menindak untuk memecatnya dari jabatan guru.Rekrutmen dan sistem pendidikan guru sedang kebobolan dan merupakan tragedi, dan musibah bagi sila kemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak dapat ditoleransi.Kita juga harus mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya masalah keberadaban ini, menanggulangi dampaknya, dan mencegah terjadinya lagi di kemudian hari. Upaya ini harus menjadi tanggung jawab seluruh bangasa, tidak hanya pemerintah, melainkan juga seluruh masyarakat.
(sss/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































