"Alasan IA dalam hal ini ia mungkin bertemu dengan kondisi mungkin ribet, ada kondisi yang dia belum bisa ceritakan. Nanti akan kami dalami lagi," kata Wakasat Narkoba Kompol Retno Jordanus kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Retno menyebut, pada 2023, Ibra beberapa kali memakai sabu. Hingga akhirnya pada Rabu (3/1/2024), Ibra ditangkap lagi oleh polisi terkait kasus narkoba.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap Ibra Azhari, yang ditangkap terkait narkoba. Hasilnya, Ibra Azhari positif menggunakan sabu.
"Tadi barusan kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine positif metamfetamin dan amfetamin," kata Wakasat Narkoba Kompol Retno Jordanus kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Retno mengatakan Ibra Azhari ditangkap polisi setelah menggunakan sabu.
"(Ditangkap) setelah menggunakan sabu," ucap Retno.
Ibra Azhari pertama kali ditangkap polisi terkait narkoba di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi, dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, sabu-sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir.
Ibra divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003. Ibra secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.
Di dalam sel, Ibra kedapatan memakai sabu pada 2005. Sabu-sabu 10 gram itu ditemukan di kamar I Blok 2A. Ada delapan paket kecil sabu masing-masing seberat 0,3 gram serta sebuah bong. Dari hasil tes urine, diketahui hasilnya positif mengandung narkoba.
Tidak sampai satu tahun bebas, Ibra tersandung kasus narkoba lagi. Ibra ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013 bersama barang bukti sabu seharga Rp 9 juta. Ibra mengaku sabu tersebut miliknya. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
Ibra Azhari pada 2019 ditangkap lagi. Dalam kasus 2019 itu, polisi menangkap enam orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk adalah 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.
Lihat juga Video 'Ibra Azhari Disebut Drop Seusai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba':
(fas/idn)