Polda Metro Jaya Bakal Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 05 Jan 2024 14:47 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan 11 jam.
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya berencana memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli bakal kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa. Selain Firli, polisi akan memeriksa saksi-saksi baru.

"Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta, saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam progres untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya," tambahnya.

Namun Kombes Ade Safri belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli. Diketahui, pemeriksaan Firli sebagai tersangka itu bukan yang pertama kalinya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Kombes Ade Safri mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.

"Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.

Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Selain perkara itu, pihak kepolisian sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.

(fas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads