Sistem Kerja Kontrak Dikritik
Jumat, 24 Nov 2006 23:56 WIB
Jakarta - Sistem kerja kontrak yang diterapkan di perusahaan-perusahaan terus menuai kritik. Sebab, dengan sistem ini mengakibatkan buruh sulit untuk mencapai kesejahteraannya."Sistem kontrak membuat hubungan kerja tidak tetap, dapat diputuskan sewaktu-waktu serta mudah diganti dengan pekerja lain. Akibatnya upah dan fasilitas lebih sedikit dari pekerja tetap," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati pada paparan Konsultasi Nasional Komisi Hukum untuk Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (24/11/2006).Akibat lain yang ditimbulkan dari sistem kontrak, menurut dara asal Bitung ini, adalah lemahnya organisasi serikat buruh. Padahal, efektifitas buruh menjadi tulang punggung bagi buruh untuk menuntut hak-haknya supaya ditaati oleh pihak perusahaan."Pekerja kontrak cenderung takut untuk berserikat mengingat rentannya hubungan kerja mereka. Ini menyulitkan dalam pengorganisasian pekerja kontrak," tambahnya.Selain kerja kontrak, sistem subkontrak dan outsourcing dinilai sama saja, yakni memperlemah buruh dalam pemenuhan kesejahteraan buruh. Karena itu dia meminta kedua sistem itu dihapus segera."Agak mirip dengan sistem kontrak yakni subkontrak dan outsourcing. Kalau subkontrak lebih kepada penyerahan tugas kerja ke perusahaan lain, sementara outsourcing kepada penyedia jasa tenaga kerja. Namun, akibat yang ditimbulkan sama saja yakni minimnya kesejahteraan," tegasnya.
(Ari/bal)











































