Kejaksaan Agung Gagal Tangkap Koruptor Buron

Kejaksaan Agung Gagal Tangkap Koruptor Buron

- detikNews
Jumat, 24 Nov 2006 22:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung RI telah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu buronan kasus tindak pidana korupsi. Namun hingga kini buronan tersebut belum juga tertangkap karena bermobilitas tinggi. Tim intelijen pun tetap berusaha mencari keberadaan sang buron."Kita sedang mengupayakan seefektif mungkin untuk mencari. Kesulitan kita itu mobilitasnya cukup tinggi," kata Jamintel Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2006).Muchtar memastikan buronan tersebut masih berada di dalam negeri, Namun, dia enggan menyebutkan identitas lengkap terpidana yang menjadi buronan tersebut."Yang jelas diantara 14 nama itu. Saya tidak menyebutkan nama dulu karena ini untuk kepentingan pencarian supaya tidak menyulitkan, " tegas dia.Dari mana tahunya kalau buron tersebut mempunyai mobilitas tinggi? "Saya tahunya dari laporan tim yang ada di lapangan," jawab Muchtar.Sejak 17 Oktober 2006, kejaksaan sudah merilis 5 nama koruptor yang menjadi buronan dari 14 nama yang masuk daftar di kejaksaan. Mereka semua telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Tabrani IsmailSementara itu mengenai Tabrani Ismail, terpidana korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan, Muchtar mengakui kejaksaan telah gagal melakukan pencarian dalam waktu 30 hari."Kalau dalam 30 hari boleh kita katakan gagal karena hasilnya memang belum ada. Tapi saya optimis cepat atau lambat ada yang tertangkap," tandas Muchtar.Tabrani divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 26 April 2006. Namun proses eksekusi terhadap yang bersangkutan gagal dilakukan, kejaksaan pun menetapkan status Tabrani menjadi buron. (mly/bal)


Berita Terkait