Polri Sidik 9 Pelaku Illegal Logging
Jumat, 24 Nov 2006 21:19 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah menyidik 9 orang dari 50 nama kasus pembalakan hutan yang dilaporkan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. Selain itu Polri telah mengirimkan red notice untuk 3 orang lainnya."Nama-nama itu kini sudah diberkas di tingkat Polda-Polda di Sumatera dan Kalimantan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, (24/11/2006).Sisno mengatakan, sembilan nama yang dijadikan tersangka itu adalah NTP (Kalbar), TH (Kalbar), AJ (Riau), RO (Kaltim), KC (Kaltim), KG (Papua), AJ (Kalteng), AG (Kalsel), dan DS (Sumut)."Sebenarnya, daftar nama yang ada di kita lebih banyak," imbuhnya.Ditambahkan dia, 1.038 pelaku telah ditindak oleh Polri pada tahun 2006. Sedangkan 1.090 kasus ditangani Polri. Dari kasus itu, 84.027,76 meter kubik kayu berhasil disita, 195 tongkang, dan 315 truk mobil telah diamankan kepolisian.
(wiq/bal)











































