KPUD: Pilkada Banten Go On
Jumat, 24 Nov 2006 17:20 WIB
Jakarta - KPUD Banten tidak menggubris pengabulan uji materiil PP 6/2005 oleh MA yang bisa berdampak pada penundaan Pilkada Banten. Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal."Putusan MA belum saya terima. Apa yang harus saya lakukan, jadi saya hanya melakukan sesuai aturan. Pilkada go on, tidak ada perubahan," kata Ketua KPUD Banten Didi Hidayat Laksana usai bertemu Mendagri M Ma'ruf di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2006).Karena Mendagri belum menerima surat dari MA, menurut dia, KPUD Bantentetap menjalankan rencana kerjanya."Saya imbau warga banten tetap ke TPS tanggal 26 November untuk memberikan hak pilihnya," ujar Didi.Ketika ditanya mengenai desakan pasangan Irsjad Djuwaeli dan Mas Achmad Daniri agar plt Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatannya, Didi mengaku masih menunggu uji materil PP nomor 6/2005."Mundur itu kalau PP sudah diubah," cetusnya.Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Banten Brigjen Pol Timur P meminta masyarakat Banten tenang dan menjaga iklim politik tetap sejuk."Polisi akan persuasif, masyarakat yang protes jangan main hakim sendiri," imbau Kapolda.
(aan/nrl)











































