Pilkada Banten, Depdagri Anggap Atut Bukan Kepala Daerah
Jumat, 24 Nov 2006 16:28 WIB
Jakarta - Rencana uji materi pasal 40 PP 6/2005 tentang Pilkada memunculkan desakan agar Pilkada Banten ditunda sampai Plt Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatannya. Namun Depdagri lebih memilih UU 32/2004 tentang Pemda sebagai pegangan."Kita belum terima surat MA, jadi belum tahu isinya. Kita mengacu pada UU 32/2004," ujar Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di kantornya, Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/11/2006).Pemerintah, imbuh dia, merujuk UU 32/2004 pasal 58 huruf p yang menyebutkan, calon kepala daerah tidak dalam status pejabat kepala daerah. Jadi, menurut Progo, Ratu Atut bukan kepala daerah."Atut itu wakil gubernur yang menjalankan tugas sebagai plt kepala daerah karena gubernurnya berhalangan," kata dia.Menurut Progo, kondisi Atut juga dialami Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Yusran Silondae karena Gubernur Sultra Ali Mazi diberhentikan sementara."Kita nggak mau intervensi KPUD, silakan KPUD bertugas sesuai UU 32/2004," katanya.MA menguji PP 6/2005 pasal 40 dan menyatakan seluruh kepala daerah harus mundur jika mencalonkan diri dalam pilkada.
(umi/sss)











































