JK: Korban Ledakan Pipa Tanggung Jawab Lapindo

JK: Korban Ledakan Pipa Tanggung Jawab Lapindo

- detikNews
Jumat, 24 Nov 2006 15:42 WIB
Jakarta - Ledakan pipa gas Pertamina di sekitar semburan lumpur di Porong, Siadoarjo, Jawa Timur ditetapkan pemerintah sebagai bencana, namun bukan bencana nasional. Tanggung jawab terhadap korban tetap pada Lapindo Brantas Inc, bukan pemerintah.Hal ini merujuk pada Keppres 13/2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo. Bila pemerintah harus mengeluarkan dana, maka harus mendapatkan persetujuan dari DPR.Meski demikian, pemerintah tetap bertanggung jawab dari segi sosial, yakni terhadap pengungsi."Keppres masih berjalan, dan bila dibutuhkan, juga tentu harus kita bicara dengan DPR, karena budget-nya seperti itu," kata Wapres Jusuf Kalla dalam keterangan persnya di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2006).Ditegaskan JK, pemerintah memberi batas waktu kepada Lapindo untuk menyelesaikan semburan lumpur pada Januari 2007."Para ahli telah memberikan keyakinan kepada bapak presiden bahwa Januari dapat tercapai relief wells, jadi kalau itu insya Allah," ujarnya.Saat ditanya apakah Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) turun langsung ke lapangan membantu korban semburan lumpur, JK menegaskan, Bakornas hanya bertanggung jawab pada masalah sosial."Bakornas tidak mengerti bagaimana mengebor, bikin tanggul, tapi Bakornas akan bertangggung jawab kepada masalah sosial kepada masyarakat kalau terjadi pengungsian," kata JK yang juga menjabat sebagai ketua Bakornas.Mengenai pemindahan tol atau rel, JK menyatakan pemerintah tidak mau mengambil risiko terhadap nyawa manusia."Kemarin presiden memutuskan, kita lebih baik macet sedikit jalan daripada terjadi risiko nyawa manusia. Karena itu diputuskan dengan dasar perhitungan jalan tol di Km 38 tutup saja, dialihkan ke jalan provinsi, jalan provinsi segera akan diperlebar, daripada ambil risiko terkena," tandasnya. (nik/sss)


Berita Terkait