Dijanjikan Bergaji Rp 2,3 Juta, 2 ABG Malah Dijadikan PSK
Jumat, 24 Nov 2006 14:49 WIB
Jakarta -
Diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 2,3 juta, mendorong Ayu dan Irma nekat 'hijrah' ke Jakarta. Namun dua ABG bau kencur itu justru diperdagangkan menjadi PSK. 2 Tersangka perdagangan anak pun dibekuk.Demikian disampaikan Kasat Renata AKBP Ahmad Rifai melalui rilis yang diterima detikcom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2006).Peristiwa ini berawal kala Ayu Distira meminta izin orangtuanya untuk melihat artis di Centra Grosir Cikarang. Ayu juga akan bertemu Irma, kawannya, pada Sabtu 11 November 2006.Di lokasi itu, Ayu dan Irma bertemu Warli yang menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan minuman dengan gaji Rp 2,3 juta. Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Ayu dan Irma lantas menerima tawaran itu. Tanpa restu orangtua, kedua ABG itu pun meninggalkan rumahnya.Namun janji tinggal janji. Kedua ABG itu justru diajak Warli yang atas perintah Jati Ponco -- kini buron -- ke Jalan Masjid Kebon Jeruk 11 Taman Sari, Jakarta Barat.Mereka ditampung Ika dan Lina yang kemudian dipekerjakan di diskotek Top Ten, diskotek Hotel Maharaja Tendean, dan panti pijat Laras Ayu, Jalan Pangeran Yogyakarta. Kedua ABG itu bertugas melayani tamu laki-laki hidung belang.Tiap melayani tamu, Irma mengantongi Rp 200 ribu per jam. Uang hasil 'keringatnya' tidak hanya dinikmati Irma, tetapi juga dibagikan ke dalam pos-pos, yakni sewa kamar Rp 80 ribu, mami Rp 20 ribu, germo yang menampung Rp 50 ribu. Sedangkan Irma hanya dapat Rp 50 ribu.Sementara Ayu dipasang tarif Rp 430 ribu per jam. Setali tiga uang, Ayu hanya mengantongi Rp 215 ribu dan sisanya dibagi-bgikan. Uang itu diberikan kepada mereka pada akhir bulan.Kepergian Ayu dan Irma yang tidak kunjung pulang ke rumah membuat orangtuanya was-was. Orangtua mereka lantas menghubungi rekan-rekan Ayu dan Irma.Nah, dari Wiwin, kawan Ayu dan Irmalah, jejak kedua ABG ini akhirnya diketahui.Khawatir terjadi apa-apa terhadap putrinya, orangtua Ayu dan Irma langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian.Satuan Remaja Anak-anak dan Wanita (Renata) Polda Metro Jaya pun bergerak danmenangkap Warli alias Donald (20) warga Cikarang Bekasi, yang berperan sebagai orang yang membujuk korban untuk bekerja di diskotek di Jakarta.Dari hasil pemeriksaan Warli, ditangkap juga Ika Siti Maesaroh (45) warga Cilandak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berperan sebagai germo yang menampung perempuan yang akan diperdaya.Tersangka terancam pasal 332, 297 KUHP, dan pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Polisi kini akan memeriksa pemilik diskotek Top Ten Allaydrus, pemilik panti pijat, dan mencari buron Jati Ponco.
(aan/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































