Meski Laporan Dicabut, Proses Hukum Hercules Cs Jalan Terus
Jumat, 24 Nov 2006 13:29 WIB
Jakarta - Meski laporan developer perumahan Citra Raya kemungkinan dicabut, namun proses hukum Hercules cs terus berlanjut."Mereka telah memasuki tanah orang tanpa izin, itu persoalan pidana," kata Kasatreskrim Mapolres Jakarta Barat Kompol Andry Wibowo saat ditemui di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta, Jumat (24/11/2006).Menurut Andry, meski Hercules cs tidak melakukan kekerasan di tanah yang menjadi sengketa itu, namun kedatangan ratusan orang telah menciptakan rasa cemas masyarakat sekitar."Berkasnya akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Instruksi Kapolres, nanti semua bermuara pada keputusan hakim di pengadilan," terang Andry.Atas tuduhan itu, Hercules dan 120 rekannya akan dijerat dengan pasal 167 KUHAP dengan ancaman hukuman 2-3 tahun penjara.
(ken/sss)











































