Jasa Raharja menjamin seluruh korban bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek (Japek). Tepatnya di Km 41 Karawang Barat, Jawa Barat, pada Minggu (31/12) lalu.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menerangkan santunan tersebut menjadi salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," tuturnya.
Ia mengungkapkan Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanatkan memberi perlindungan dasar kepada masyarakat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Untuk itu, Jasa Raharja didukung sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, maupun mitra kerja terkait.
"Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan," tuturnya.
Dewi pun mengimbau pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
"Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan tunggal angkutan umum sekitar pukul 19.30 WIB pada Minggu (31/12/2023. Kecelakaan ini menelan korban jiwa sebanyak 6 orang meninggal dunia, juga 17 orang lainnya mengalami luka.
"Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei TKP, mengunjungi korban di RS Rosela dan RS Mandaya untuk memberikan jaminan bagi korban luka-luka, serta survei ahli waris guna pengurusan berkas santunan meninggal dunia," tandasnya.
(prf/ega)