5 Fakta Satpol PP Dikeroyok di Jakpus, Pelaku Ternyata Pakai Narkoba

5 Fakta Satpol PP Dikeroyok di Jakpus, Pelaku Ternyata Pakai Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 21:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: dok. detikcom)

3. Peran 5 Tersangka

Polisi menetapkan lima orang berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH sebagai tersangka pengeroyokan dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) di dekat pintu mal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Adapun BD berperan memukul dan SR mendorong korban.

"Dengan tersangka pertama, BD 35 tahun, perannya memukul. Kemudian, SR 34 tahun sama, ini perannya mendorong," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu (3/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susatyo mengatakan SM dan AS berperan menarik korban. Kemudian, LH berperan mendorong korban.

"Kemudian, SM ini juga perannya menarik, kemudian AS 40 tahun, ini perannya mendorong dan menarik juga, termasuk LH 41 tahun ini perannya mendorong," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi karena salah paham. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang di wilayah Jakarta Pusat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa motifnya adalah kesalahpahaman dan tentunya kami tidak ingin bahwa budaya kekerasan itu terjadi di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.

4. Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyok dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) di dekat pintu mal di kawasan Menteng. Lima tersangka itu berinisial BD, SR , SM, AS, dan LH.

"Telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dia mengatakan mereka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

5. Penyebab

Awalnya, seorang anggota Satpol PP berinisial SS ditampar oleh pria bernama Sony. Melihat rekannya ditampar, korban, yang merupakan anggota Satpol PP, mencoba melerai perselisihan keduanya.

"Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS (anggota Satpol PP) dengan seorang laki-laki bernama Sony yang menampar saksi SS," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa (2/1).

Korban sempat bertanya kepada Sony alasan dia menampar rekannya. Namun Sony bertambah emosi.

Beberapa saat setelahnya, gerombolan pria yang merupakan teman Sony datang dan mulai mengeroyok dua anggota Satpol PP itu.

"Setelah dikonfirmasi oleh korban kenapa S ditampar, kemudian orang yang diduga bernama Sony malah bertambah emosi dan seketika teman-teman Sony yang berada di dekat TKP tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Bayu.


(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads