Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyok dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) di dekat pintu mal di kawasan Menteng. Lima tersangka itu berinisial BD, SR , SM, AS, dan LH.
"Telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dia mengatakan mereka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
Satpol PP Jakpus Dikeroyok
Kompol Bayu menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/12/2023), pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan pintu masuk Mal Plaza Indonesia. Awalnya, seorang anggota Satpol PP berinisial SS ditampar oleh pria bernama Sony.
Melihat rekannya ditampar, anggota Satpol PP lain mencoba melerai perselisihan keduanya.
"Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS (anggota Satpol PP) dengan seorang laki-laki bernama Sony yang menampar saksi SS," kata Bayu kepada wartawan, Selasa (2/1).
Korban sempat bertanya kepada Sony alasan rekannya ditampar. Namun Sony bertambah emosional.
Beberapa saat kemudian, gerombolan pria yang merupakan teman Sony datang dan mulai mengeroyok dua anggota Satpol PP itu.
Atas hal ini, korban membuat laporan di Polsek Menteng. Polisi, yang terdiri atas tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng, turun tangan mengusut kasus tersebut.
(mib/yld)