James Loodewky Tomatala (61), warga Kota Malang, dengan sadis membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), menjadi 10 bagian. Polisi menduga pembunuhan dan mutilasi ini sudah direncanakan oleh James.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan pembunuhan ini dipicu oleh cekcok. Korban dicekik dengan tongkat sampai tewas pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, menurut saksi, pelaku pernah ingin membunuh korban. Perencanaan pembunuhan ini juga terlihat dari persiapan kantong kresek besar untuk menghilangkan jasad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan itu dilakukan, menurut keterangan tersangka karena jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa," kata Danang dilansir detikJatim, Selasa (2/1/2024).
"Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," sambungnya.
James pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Tok! Pemutilasi Ayu di Pakem Sleman Divonis Mati