Sidang Kericuhan di Kantor BRR Digelar
Jumat, 24 Nov 2006 02:35 WIB
Banda Aceh - Tokoh di balik aksi demo yang berujung rusuh di kantor BRR NAD-NIAS beberapa waktu lalu, Raden Panji Utomo (34), mulai disidang di PN Banda Aceh, Kamis (23/11/2006).Pria yang sehari-hari bekerja sebagai dokter ini diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Budianto. Raden Panji Utomo sendiri didampingi 6 penasehat hukum.Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Suhendra, Raden Panji Utomo dijerat pasal 154 KUHP. Pria yang bertugas sebagai dokter sejak paska tsunami itu, disebutkan menyebarkan rasa permusuhan, kebencian sekaligus merusak barang milik pemerintah. Atas dakwaan ini, para penasehat tidak mengajukan eksepsi. Karena para penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, materi sidang segera memeriksa saksi. Ada 18 saksi yang akan dipanggil oleh tim JPU. Dari ke-18 saksi, sebanyak 9 saksi dihadirkan, termasuk 3 saksi dari BRR NAD-Nias. Karena keterbatasan waktu, hanya dua saksi dari BRR yang diperiksa pada hari ini. Saksi pertama, Ramli Ibrahim dan Mirza Keumala. Sidang ditutup sektiar pukul 17.00 WIB. Sementara itu, saksi lainnya, akan diperiksa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan akan digelar Selasa pekan depan. Raden Panji Utomo mulai ditahan sejak 30 September. Warga Jakarta Selatan ini ditahan terkait aksi demo yang dilakukan ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Antar Barak (FORAK), sebuah forum pengungsi tsunami yang hidup di barak. Aksi yang berakhir dengan anarkis di kantor BRR NAD-Nias ini, bermula ketika FORAK meminta BRR memberikan seumlah dana ke rekening FORAK untuk melakukan sejumlah kegiatan kerjasama antara BRR-FORAK. Lembaga yang diketuai Raden Pani Utomo ini juga meminta agar BRR memperhatikan kehidupan para pengungsi yang tinggal di barak untuk segera dipindahkan ke tempat hunian yang lebih layak. Sayangnya, aksi yang diwarnai pendudukan dan penygelan kantor oleh FORAK ini berkahir ricuh setelah aparat kepolisian memaksa massa FORAK untuk meninggalkan kantor BRR.
(ray/fjr)











































