Menhan: Perlu Perangkat Hukum Acara Pidana Militer

Menhan: Perlu Perangkat Hukum Acara Pidana Militer

- detikNews
Jumat, 24 Nov 2006 05:18 WIB
Jakarta - Menhan Juwono Sudarsono menegaskan pelaksanaan UU TNI memerlukan perangkat-perangkat hukum, terutama dari segi hukum acara pidana militer."Selama KUHP belum memungkinkan, selama ini belum memungkinkan menyidang anggota TNI aktif di dalam KUHP. Selama itu harus menunggu perubahan KUHP militer. Perangkat inilah yang berkali-kali dijelaskan di DPR," jelas Juwono saat mengunjungi pameran Indo Defence, di arena PRJ, Kemayoran, Jakarta, Kamis (23/11/2006).Menanggapi sikap keras baik pihaknya maupun DPR, Juwono menyatakan pihaknya pun turut menawarkan konsep."Kita juga menawarkan konsep. Kita sekarang sudah ada peradilan militer di bawah Mahkamah Agung. Jadi peradilan militer sekarang sudah berada di bawah sipil. Kalau penawaran kita dan panglima, apakah tidak bisa kemungkinan dalam peradilan militer dimasuki unsur sipil. Contohnya, sebagai penuntut ada dari unsur sipil, begitu juga hakimnya. Ini merupakan bentuk hybrida atau campuran di masa transisi," beber pria bergelar profesor ini. (fjr/fjr)


Berita Terkait