Dana Rakyat Riau Rp 11,8 T Diendapkan di BI
Jumat, 24 Nov 2006 01:01 WIB
Pekanbaru -
Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau mengungkapkan adanya dana rakyat di Bank Riau yang diendapkan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 11,8 trliun.Penyimpanan dana rakyat dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI) itu, menunjukan ketidakprofesionalan Bank Riau. Hal itu disampaikan Kepala BPK Wilayah Riau Zindakar Marbun saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2006).Dana sebanyak itu seharusnya bisa dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pinjaman kredit untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. "Tapi rupanya hasil audit kita diketahui, dana sebanyak Rp 11,8 triliun malahdisimpan di BI dalam bentuk sertifikat. Jelas keuntungan dari penyimpanan uang ini tidak bisa dinikmati masyarakat secara luas. Di sinilah letak ketidakprofessional itu," kata Marbun. Bentuk pengendapan uang rakyat di BI itu, kata Marbun, dengan sendiri masyarakat sulit untuk mendapatkan fasilitas kredit untuk pengembangan usaha. Selaku bank yang dikelola pemerintah daerah, mestinya dana sebanyak itu triliun bisa diputarkan kembali ke masyarakat. "Kita menilai bentuk pengendapan di BI itu sebagai penyalahgunaan pengelolaan keuangan. Dalam hal ini sangat jelas, jika Bank Riau dalam pengelolaan keuanganya tidak professional," tegasnya lagi. Karena itu, BPK menyarankan kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal, untuk segara membuat surat teguran keras terhadap manajeman Bank Riau. "Dalam masalah ini, sudah selayaknya Gubernur Riau memberi teguran keras dan mengambil tindakan tegas agar dana rakyat tidak lagi diendapkan. Tapi dana rakyat itu harus bisa dikelola untuk kepentingan rakyat kembali," cetusnya.
(cha/fjr)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































