15 Perusahaan Cemari Lingkungan di Sumut
Jumat, 24 Nov 2006 00:06 WIB
Medan - 15 Perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) saat ini diketahui melakukan pencemaran lingkungan. Namun Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal Daerah) Sumut menyatakan belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan proses hukum. Sebab persidangan kasus lingkungan membutuhkan waktu lama. Kepala Bapedalda Sumut Syamsul Arifin menyatakan, 15 perusahaan itu diduga mencemari lingkungan hidup berdasarkan penelitian yang dilakukan Bapedalda bersama instansi terkait selama tahun 2006. "Pencemaran ini meliputi pencemaran sungai, udara dan kerusakan tanaman masyarakat," kata Syamsul Arifin di Kantor Badan Informasi dan Komunikasi Sumut, Jalan HM Said Medan, Kamis (23/11/2006). Disebutkan Syamsul Arifin, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar pada beberapa daerah. Satu perusahaan pencemar terdapat di Kabupaten Labuhan Batu, yakni PT Socindo Aek Parminke. Di Kabupaten Langkat juga satu perusahaan, yakni PT Rapala.Sementara di Kabupaten Asahan terdapat dua perusahaan, yakni PT Karya Pratama Niaga Jaya dan PT Falroo Bumu Lestari. Lima perusahaan pencemar terdapat di Kabupaten Deli Serdang, masing-masing PT Freshindo Sari Laut, PT Alfo Citra Abadi, PT Sama Wood, dan PT Sari Incofood. Sementara di Medan juga terdapat lima perusahaan yakni PT Charca Pokphan, PT Ecogreen, PT Sumo, PT Fiber Gloos dan Aldi Sairi. Sedangkan PT KIM I dan II, lokasinya berada di Kabupaten Deli Serdang dan Medan. Kepala Bapedalda Syamsul Arifin menyatakan, pihaknya sejauh ini belum dapat memastikan proses hukum yang diberikan bagi perusahaan-perusahaan yang diduga mencemarkan lingkungan tersebut. "Proses hukum semacam ini membutuhkan waktu yang lama sehingga begitu perusahaan ditutup akan berdampak pada nasib tenaga kerja di sana," katanya. Selain itu, kata dia, ada masalah dengan biaya yang dibutuhkan untuk memproses secara hukum, belum lagi putusan pengadilan yang belum pasti. Dicontohkan bagaimana pencemaran yang diduga dilakukan perusahaan pembuat batere ABC di Medan yang telah dimenangkan di tingkat pengadilan negeri, namun kalah pada saat banding pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. "Kita lebih menitikberatkan pemberian sanksi dengan berkordinasi dengan pihak perbankan untuk menunda pemberian pinjaman kredit bagi perusahaan yang bermasalah dengan lingkungan," kata Syamsul Arifin.
(rul/fjr)











































