MK Pertanyakan Standar Calon Hakim Agung KY
Jumat, 24 Nov 2006 00:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan standar yang terlalu tinggi untuk mencari hakim agung. Sehingga dari 130 pelamar, hanya 6 yang lolos ke DPR."Pakai kaca pembesar apa mereka. Dari 130 cuma 6 yang lolos. Standarnya sehebat itu kah," kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan dalam acara Temu Wicara MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI di Gedung MK, Jl Mdean Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/11/2006).Maruarar menilai, seharunya KY benar-benar mempergunakan kewenangan yang dimilikinya saat ini. "Kaca pembesar yang digunakan KY itu kan untuk mencari kuman-kuman di ujung lautan. api anehnya, 1 dari yang 6 itu statusnya ada yang sudah menjadi tersangka," ujarnya heran.Menurut Maruarar, saat ini calon-calon hakim agung belum ada yang dapat seideal seperti yang diimpikan KY karena seluruh calon hakim agung yang masuk sebagian besar merupakan orang yang sudah tua."Di Indonesia mana ada lagi yang idealis speerti itu. Mereka semua kanproduk masa lalu," ujarnya.Maruarar pun meminta agar dalam perekrutan hakim agung yang akan datang KY dapat menurunkan standar hakim agung yang ideal. Contohnya untuk penilaian kesehatan hakim agung."Karena dia kan bukanlah pekerja fisik, tapi pekerja otak. Jadi fisiknya tidak terlalu sempurna," tandasnya.Pada 6 November lalu, KY menyerahkan nama 6 calon hakim agung ke DPR. Mereka yang lolos adalah Abdul Gani Abdullah, Achmad Ali, Bagus Sugiri, M Hatta Ali, Komariah E Sapardjaja, dan Sanusi Husin.
(ary/fjr)











































