Medan - Kondisi hutan lindung Register 40 yang berada di kawasan Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Citra satelit menunjukkan, sebagian kawasan itu sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Kepala Sub Dinas Tataguna Hutan, Dinas Kehutanan Sumut, Jarwoto menyatakan, citra satelit terakhir yang dilakukan pada tahun 2005 menunjukkan sebagian besar penutupan lahan Kawasan Hutan Padang Lawas Register 40 telah berubah. "Pada umumnya Kawasan Hutan Padang Lawas Register 40 telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar sektor kehutanan secara illegal. Sudah terjadi perubahan dari tegakan hutan, menjadi areal perkebunan, pemukiman dan lain-lain. Sudah sejak dulu kawasan tersebut adalah kawasan Hutan. Karena itu sekarang harus dikembalikan jadi hutan kembali," kata Jarwoto di Medan, Kamis, (23/11/2006). Disebutkan Jarwoto, Register 40 sudah menjadi kawasan lindung sejak zaman Belanda. Terakhir kali dipertegas melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 44/Menhut- II/2005 tanggal 16 Februari 2005.Berdasarkan statusnya, kawasan hutan Padang Lawas Register 40 dan perluasannya seluas 178.508 hektar (ha), merupakan hutan produksi yang arealnya meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun sayangnya, hingga saat ini perambahan masih terus berlangsung di sana. Tercatat setidaknya ada 46 perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan yang secara hukum dilindungi sebagai kawasan konservasi. Dari 46 perusahaan itu, tercatat hanya enam perusahaan yang memperoleh izin dari Menteri Kehutanan untuk penggunaan kawasan. Masing-masing PT Inhutani IV seluas 84.400 ha dan izinnya sudah dicabut, PT Sumatera Riang Lestari seluas 3.000 ha, PT Inhutani IV kerjasama dengan PT Texmaco seluas 19.500 ha, PT Sumatera Sinar Plywood Industry dengan konsesi seluas 5.500 ha, PT First Mujur Plantation seluas 14.853 ha, dan PT Val seluas 17.120 ha.Menteri Kehutanan juga mengizinkan penggunaan lahan untuk areal transmigrasi seluas 7.135 ha. Selebihnya, tidak ada yang mendapat izin dari menteri. Uniknya, kendati menurut Dinas Kehutanan Sumut kawasan Register 40 mempunyai ukuran luas 178.508 hektar, namun tidak ada batasan pasti kawasan itu. Kepala Bidang Pengaturan Penataan Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Boyman mengatakan, sampai saat ini dinas kehutanan tidak jelas memberikan batas lahan hutan lindung register 40. "Mestinya tidak sulit, ukur saja. Tadi sampai sekarang tidak jelas batasnya," kata Boyman.
(rul/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini