Kanwil HAM DKI Akui Pemenuhan Hak Napi Minim

Kanwil HAM DKI Akui Pemenuhan Hak Napi Minim

- detikNews
Kamis, 23 Nov 2006 22:54 WIB
Jakarta - Mungkin sudah menjadi rahasia umum bagaimana crowded-nya kehidupan di dalam penjara. Apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta. Karena itu tidak heran jika pihak pemasyarakatan DKI mengaku belum dapat memenuhi hak-hak seorang narapidana."Kalau yang menyangkut masalah pemenuhan hak boleh dibilang belum dikatakan baik," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Gusti Tamardjaya.Hal itu dikatakan Gusti usai acara rapat evaluasi pemenuhan hak sipil bagi narapidana di Kantor Dirjen Pemenuhan HAM Depkumham, Gedung Uppindo, Jakarta, Kamis (23/11/2006).Gusti mencontohkan adalah masih banyaknya penjara yang menampung narapidana di atas batas yang ditentukan."Soalnya dulu waktu penjara dibangun jumlah penduduk Jakarta masih di bawah 500. Kalau sekarang sudah lebih, tapi penjara justru berkurang," jelas Gusti.Menurut Gusti, seharusnya kondisi lapas atau rutan kalau jumlah penduduk Jakarta mencapai 15 juta, maka kapasitas penjara yang ideal adalah 15 ribu."Aturannya setiap ibukota kabupaten terdapat satu atau dua penjara. Tapi ini hanya ada 2 penjara di Provinsi DKI Jakarta," kilah Gusti.Terkait masalah pembinaan keterampilan bagi para narapidana juga diragukan dapat berjalan. Salah satu yang menjadi penyebab juga banyaknya jumlah narapidana. (ahm/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads