Bom Atrium Senen, Salahuddin Dituntut 20 Tahun Bui

Bom Atrium Senen, Salahuddin Dituntut 20 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 23 Nov 2006 16:47 WIB
Jakarta - Terdakwa peledakan bom di Graha Atrium Senen Salahuddin tampak menggeleng-gelengkan kepalanya kala jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman 20 tahun.Salahuddin dinilai JPU terbukti menguasai, membawa, menyimpan dan mempergunakan amunisi atau bahan peledak di Graha Atrium Senen. Salahuddin melakukannya bersama-sama dengan Taufik, dan Edi Setiono pada 1 Agustus 2001."Karena itu, kami menyatakan telah terbukti secara bersama-sama menggunakan bahan peledak dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU Giyanto.Demikian tuntutan yang dibacakan Giyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2006).Hal-hal yang memberatkan perbuatan Salahuddin telah meresahkan masyarakat karena dilakukan di pusat perbelanjaan yang ramai, maka berarti telah melakukan tindakan teror yang menghancurkan perekonomian negara dan berpotensi merenggut jiwa manusia.Hal-hal yang meringankan, Salahuddin sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga.Ketua majelis hakim Lief Sofijulah memutuskan sidang dilanjutkan pada 7 Desember dengan agenda pembacaan pledoi.Kuasa hukum Salahuddin, Muanas, usai sidang menilai, tuntutan JPU mengada-ada karena pertimbangannya tidak pernah terungkap dalam fakta sidang."JPU saya rasa tidak obyektif karena dalam peristiwa yang tidak mengakibatkan korban jiwa, dia justru dituntut 20 tahun penjara. Semua akan kami beberkan dalam pledoi," cetus Muanas. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads