Kejagung Bantah Jual Aset Milik Koruptor Lee
Kamis, 23 Nov 2006 16:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung membantah telah menjual barang bukti berupa 5 verponding (tanah peninggalan Belanda) terkait dengan kasus korupsi terhadap terpidana Lee Darmawan sewaktu menjabat sebagai direktur PT Bank Perkembangan Asia.Sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan jaksa tim peneliti, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Dir Uheksi), Jampidsus dan Jaksa Agung.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/11/2006)."Ini masalah serius, karena menyangkut citra kejaksaan. Aparat kejaksaan dianggap telah menjual barang bukti sitaan," katanya.Mengenai kronologi, Pasek mengabarkan, terpidana Lee berdasarkan putusan MA dihukum selama 12 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar. Berkaitan dengan putusan itu, dibentuk tim untuk melakukan penelitian dan inventarisasi harta benda terpidana.Dari kegiatan tim itu ditemukan adanya 5 verponding yang disita oleh jaksa menyidik dari mantan direktur utama Bank Universal selalu wakil dari PT Bank Perkembangan Asia.Ternyata kelima verponding dibeli oleh Lee selaku kuasa PT Madona dan baru dibayar uang muka Rp 406 juta."Oleh karena kelima verponding tersebut tidak termasuk barang bukti yang diajukan dalam sidang dan tidak termasuk putusan MA, statusnya masih dalam penyitaan kejaksaan," ujar Pasek.Karena itu, kelima verponding itu dikembalikan kepada orang yang paling berhak.Dari penelitian tersebut, tim menyimpulkan bahwa kelima verponding dikembalikan kepada yang berhak, yaitu ahli waris, Munawar bin Salbini dan hak terpidana atas hak verponding Rp 406 juta disita dan digunakan untuk membayar uang pengganti."Pendapat tersebut diteruskan kepada Dir Uheksi, Jampidsus dan Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung menyetujui saran nota dinas Jampidsus," katanya.Dengan demikian, putusan itu adalah keputuan institusi kejaksaan.
(umi/sss)











































