2 Pengedar Ekstasi Rp 4,95 M Dibekuk di Penjaringan
Kamis, 23 Nov 2006 16:18 WIB
Jakarta -
Perang kepolisian terhadap penyalahgunaan psikotropika terus digencarkan. Terakhir, 2 pengedar ekstasi dibekuk polisi. Dari para tersangka, polisi menyita total 33.000 butir pil ekstasi yang siap diedarkan."Seluruhnya jika diuangkan menjadi Rp 4,95 miliar. Ini akan terungkap jika tersangka yang masih buron tertangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (23/11/2006).Proses penangkapan ini dilakukan Unit II Satuan I Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November. Kedua tersangka ditangkap di depan Gedung HSBC, Jalan Raya Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.Dua tersangka tersebut bernama Chang Lie Yun alias Yuli (30), Chang Seng Chong (35) alias Acong. Dan satu tersangka yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Chang Bun Thong.Dari dua tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti 3.000 butir ekstasi yang dikemas dalam 3 kantong plastik.Setelah menemukan barang haram tersebut, polisi kemudian melakukan interogasi kepada dua tersangka. Dan hasil dari interogasi, diketahui ada satu tersangka yang kabur, yaitu Chang Bun Thong. "Orang ini terkait langsung," jelas Yoga Ana.Setelah itu polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah Acong, di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara. Di tempat penggeledahan, polisi menemukan satu koper berwarna hitam berisi 6 plastik ekstasi yang masing-masing berisi 5.000 butir."Jadi keseluruhan isi koper terdapat 30.000 butir ekstasi. Jadi total yang didapat 33.000 butir. Tersangka akan dijerat UU 5/1997 tentang psikotropika," tutur Untung.DipamerkanPolisi juga memamerkan kedua tersangka plus barang bukti 33.000 butir pil ekstasi di hadapan wartawan. Kedua tangan tersangka diborgol di depan. Tersangka Acong mengenakan kaos hitam, celana pendek dan tidak menggunakan alas kaki.Sedangkan Yuli yang berambut sebahu mengenakan kacamata, kaos putih celana panjang hitam dan memakai sandal hitam. Kedua tersangka tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan dari wartawan. Mereka pun hanya bisa diam dan menunduk.Kedua tersangka untuk sementara mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan barang bukti berupa 33.000 pil ekstasi diamankan di Kantor Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.
(ahm/sss)










































