ICW Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU KMIP
Kamis, 23 Nov 2006 15:35 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi UU, guna memudahkan akses informasi publik dan membudayakan kontrol rakyat sebagai strategi dini mengantisipasi korupsi."Saya kira birokrasi yang tertutup ini akan menjadi hambatan bagi pemberantasan korupsi," kata Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko saat beraudiensi dengan Komisi I DPR di ruang pers Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11/2006).Menurut ICW, sulitnya KPK mengakses informasi di lembaga publik karena tidak adanya keterbukaan informasi. Akibatnya berbagai data yang diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi sulit didapatkan, sehingga dapat menghambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi.Sementara itu anggota Komisi I DPR AS Hikam mengatakan, komitmen Komisi I menangani KMIP ini cukup tinggi. "Kalau dari segi komitmen anggota DPR di Komisi I, saya kira cukup tinggi dan keinginan untuk menomorsatukan tidak bisa dibantah lagi," ujar Hikam.DPR pun didesak memiliki target waktu untuk menyelesaikan RUU KMIP ini sebelum masa jabatan DPR habis. "Saya meminta DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan sebelum April 2007, dengan demikian kita punya target waktu, jangan sampai masa jabatan di DPR habis," kata mantan Ketua Pansus RUU KMIP 1999-2004, Paulus.
(san/sss)











































