M Nuh Dijerat UU Terorisme, Terancam Minimal 10 Tahun Bui

M Nuh Dijerat UU Terorisme, Terancam Minimal 10 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 23 Nov 2006 14:33 WIB
Jakarta - Tersangka peledakan Restoran A&W Kramatjati Indah Plaza, M Nuh menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bujangan ini dijerat pasal 6, 7, 9 UU 15/2003 tentang terorisme, dan terancam hukuman minimal 10 tahun.M Nuh diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/11/2006) sejak pukul 10.30 WIB.Kuasa hukum M Nuh, M Solihin, di sela-sela pemeriksaan, menuturkan kliennya ditanyai seputar jati diri keluarga dan perbuatannya meledakkan bom di Restoran A&W."Dia sudah mengakui sendirian dan tidak dibantu dengan yang lain. Dia bisa ngomong dengan lancar saat ditanya penyidik," kata Solihin.Menurut dia, M Nuh sehat dan tidak mengalami kelainan jiwa."Hasil medis yang saya terima, dia sehat secara fisik. Hasil medis sehat psikologi dan memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Dia tidak mengalami kelainan jiwa," terangnya.Bagaimana M Nuh bisa membuat bom? "Dia kan kebetulan hobi merakit. Kebetulan dia bidangnya elektonik listrik, dia memahami soal itu," jawab Solihin.Namun demikian, Solihin menyatakan M Nuh tidak terkait jaringan terorisme."Tidak, dia cuma kagumi tokoh internasional, tetapi tidak mengarah ke sana. Ini tidak ada kaitan dengan jaringan teroris dan ingin mati keren saja," cetusnya.Pemeriksaan M Nuh yang mengaku mengagumi gembong teroris Azahari dan pimpinan Al Qaeda Osama bin Laden ini dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB. (aan/sss)


Berita Terkait