Bebasnya Abilio Tak Bisa Jadi Dasar Pembebasan Guterres

Bebasnya Abilio Tak Bisa Jadi Dasar Pembebasan Guterres

- detikNews
Kamis, 23 Nov 2006 13:30 WIB
Jakarta - Putusan bebas mantan Gubernur Timtim prointegrasi, Abilio Soares, tidak bisa dijadikan dasar pembebasan terpidana pelanggaran HAM berat Eurico Guterres."Alasan pembebasan Abilio adalah bahwa penyerangan di rumah Manuel Viegas Carascalao dilakukan oleh Pasukan Pejuang Prointegrasi dan pada saat itu Eurico menghasut massa yang hadir untuk menyerang rumah Manuel," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (23/11/2006).Menurut dia, putusan Abilio justru menguatkan putusan MA atas Eurico, apalagi dari faktanya di persidangan terungkap bahwa atasan langsung atau komandan apel akbar di kantor Bupati Dili pada April 1999 adalah Eurico.Sesuai dengan Pengadilan HAM Ad Hoc, Eurico dinyatakan bersalah berdasarkan bukti atau fakta dan bukan rekaan. "Dalam dakwaan juga tidak ada pasal penyertaan yang berupa pasal 55 KUHP dan peristiwa terjadi sebelum ada jajak pendapat," imbuh M Yusuf.Menurut dia, untuk pelanggaran HAM berat hukuman minimum yang diperoleh adalah 10 tahun ditambah 1/3 hukumannya yakni menjadi 13 tahun, 3 bulan, 3 hari.Selain itu, penghadiran saksi Eduardo De Yesus yang dinyatakan telah meninggal dalam sidang PK Eurico, menurut JPU, tidak lantas membuat surat dakwaan gugur."Namun Eduardo De Yesus adalah nama yang umum dan lazim di Timor Timur dan tidak masuk kategori aneh. Kalaupun misalnya Eduardo dinyatakan belum meninggal masih ada 11 orang lainnya yang meninggal akibat penyerangan di rumah Manuel," kata JPU.Oleh sebab itu JPU meminta kepada majelis hakim agung untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) Eurico dan mengeluarkan putusan MA serta menyatakan Eurico terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum yaitu dengan melakukan pelanggaran HAM berat.Majelis hakim yang diketuai Andriyani Nurdin menyatakan sidang PK telah berakhir dan untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun berita acara yang akan dikirimkan ke tingkat MA. (san/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads