Hakim MK Minta Maaf Kebiri KY

Hakim MK Minta Maaf Kebiri KY

- detikNews
Kamis, 23 Nov 2006 13:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf karena telah mereduksi kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial (KY). Pengebirian itu dilakukan karena UU No 22/2004 tentang KY melanggar UUD 1945."Ya, minta maaf kalau MK mencabut dulu sejumlah wewenang KY, karena bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan dalam acara Temu Wicara MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/11/2006).Maurarar menjelaskan, dengan adanya putusan MK tersebut, saat ini KY dianggap sebagai supporting organ. "Jadi setelah putusan MK itu, KY menjadi subordinat. Kalau secara fungsi, wewenang KY masih sama. Menjadi perekrut hakim agung, tapi tidak hakim konstitusi," ujarnya.Pada 23 Agustus 2006, MK mengeluarkan keputusan yang dinilai oleh sebagian kalangan cukup mengagetkan. Kewenangan KY untuk mengawasi hakim agung dikebiri. Selain itu, MK juga berpendapat wewenang KY yang tersisa hanyalah untuk merekrut hakim agung. MK juga berpendapat bahwa hakim konstitusi tidak dapat diawasi KY. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads