Suwarna AF Ajukan Penangguhan Penahanan

Suwarna AF Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 23 Nov 2006 12:48 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi Suwarna yang sudah berumur dan memiliki keluarga yang harus diperhatikan.Hal itu disampaikan pengacara Suwarna, Martin Pangrekun di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/11/2006)."Majelis hakim, kami memohon satu permohonan, dikarenakan terdakwa yang sudah berumur dan memiliki keluarga serta famili yang harus ditanggung, maka kami mengajukan untuk diizinkan diberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa," ungkap Martin.Martin juga beralasan, penangguhan penahanan itu diupayakan agar terdakwa Suwarna AF bisa dilakukan penahanan luar penjara.Menanggapi permohonan penasihat hukum itu, ketua majelis hakim Gusrizal mengaku akan melakukan musyawarah untuk membahas permohonan yang diajukan penasihat hukum terdakwa."Kita belum bisa menjawab saat ini, kita akan musyawarah terlebih dahulu, baru akan kita berikan jawabannya pada persidangan mendatang, apakah bisa dikabulkan atau tidak," tegas Gusrizal.Mendengar pernyataan hakim, baik penasihat hukum maupun Suwarna mengaku bisa memahaminya dan mengucapkan terima kasih atas perhatian majelis hakim.Usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Martin lalu menyerahkan surat permintaan dari keluarga Suwarna untuk dilakukan penahanan luar kepada hakim.Suwarna diduga melakukan korupsi lebih dari Rp 300 miliar dalam proyek pembebasan lahan sejuta hektar untuk perkebunan kepala sawit di Berau, Kaltim. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads