Eksepsi Gubernur Kaltim Ditolak
Kamis, 23 Nov 2006 12:07 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna Abdul Fatah (AF) terpaksa gigit jari. Eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sejuta hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kaltim sebesar Rp 348 miliar ini ditolak majelis hakim PN Tipikor.Majelis hakim juga memutuskan persidangan dan penuntutan terhadap terdakwa Suwarna dapat dilakukan karena dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat dijadikan dasar penuntutan hukum.Demikian putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Gusrizal di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2006).Dalam putusan sela, majelis hakim menilai eksepsi atau keberatan penasihat hukum Suwarna masuk dalam materi pokok perkara yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.Selain itu, majelis hakim menilai alasan pengadilan Tipikor tidak dapat menyidangkan kasus korupsi Suwarna tidak beralasan. Sebab, sesuai pasal 53 UU KPK, pengadilan Tipikor berhak menyidangkan kasus korupsi dari KPK."Dengan demikian surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar memeriksa dan menyidangkan terdakwa dinyatakan sah, dan menyatakan eksepsi dari penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Gusrizal.Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan, "Kita bisa memahami, tetapi kita akan bicarakan dengan klien, apakah akan melakukan perlawanan atau tidak.""Tetapi yang menarik, dalam putusan sela majelis hakim dikatakan waktu kejadian perkara korupsi ini masih harus dibuktikan di persidangan, apakah setelah 16 Agustus 1999 atau sebelumnya. Jika di persidangan terbukti bahwa perkara korupsi ini terjadi sebelum tanggal 16 Agustus, maka Suwarna AF dapat bebas, sebab UU Tipikor baru berlaku pada 19 Agustus 1999," papar dia.Suwarna yang mengenakan batik warna merah, usai sidang, mengaku tidak kecewa."Saya santai saja, tidak kecewa, sudah bisa ditebaklah," kata Suwarna.
(aan/sss)











































