Motor Sekuriti Dirampas di Bogor, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan 1 Penadah

Motor Sekuriti Dirampas di Bogor, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan 1 Penadah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 30 Des 2023 18:47 WIB
Pelaku dan Penadah Kasus Perampasan Sekuriti di Bogor
Pelaku dan penadah kasus perampasan motor sekuriti di Bogor. (Rizky/detikcom)
Bogor -

Seorang sekuriti berinisial MN (41) menjadi korban perampasan sepeda motor di wilayah Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku merampas motor korban dengan modus mengaku sebagai debt collector.

"Para pelaku menggunakan modus sebagai debt collector. Berawal dari korban berinisial MN (41), seorang sekuriti, sedang pulang dari Jonggol menuju ke rumahnya di Bekasi, melintas di Cileungsi, tepatnya di Cipenjo," kata Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).

Saat korban hendak ke rumahnya, dia mulanya dipepet oleh empat orang. Korban kemudian diserang hingga masuk ke dalam selokan dan kakinya terluka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian digiring ke sebuah minimarket, dan hendak diambil secara paksa motornya," ucapnya.

Korban sempat berusaha mempertahankan motornya saat dirampas. Namun keempat pelaku memanggil tiga orang lainnya, sehingga pelaku perampasan berjumlah tujuh orang.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, motor milik korban beserta STNK maupun kunci motor korban, dibawa oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Cileungsi," ungkapnya.

"Kemudian dalam waktu 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap dan mengamankan ketujuh orang pelaku secara lengkap," sambungnya.

Selain membekuk tujuh pelaku perampasan, polisi membekuk satu orang lainnya yang berperan sebagai penadah. Kedelapan pelaku tersebut kini tengah diperiksa dan ditahan di Polsek Cileungsi.

"Saat ini masih kembangkan, kami duga ada puluhan kejadian yang sama dengan pelaku yang sama, atau jaringan yang berbeda. Kami tidak berhenti menumpas debt collector yang melakukan perampasan kepada masyarakat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku perampasan dikenai Pasal 365 KUHP dan/atau 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. Sementara itu, penadah dikenai hukuman paling lama 4 tahun, yaitu dengan Pasal 480 KUHP.

"Para pelaku diduga menggunakan aplikasi diduga memuat para pengendara motor yang menunggak cicilan. Terhadap para penunggak yang lebih dari 3 bulan, maka di aplikasi tersebut ada tandanya. Untuk hal tersebut (debt collector asli atau gadungan), masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga, yaitu perusahaan yang bekerja sama dengan leasing," pungkasnya.

Tonton juga Video: Miris, Pria Disabilitas Dipukuli 2 Remaja-Uang Dirampas di Siantar

[Gambas:Video 20detik]




(rdh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads