Simak! Lalin di Sejumlah Titik Kota Bogor Dialihkan Saat Malam Tahun Baru

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 30 Des 2023 09:29 WIB
Rekayasa lalu lintas di Taman Sempur, Kota Bogor, pada malam tahun baru Minggu (31/12/2023) mulai pukul 17.00 WIB. (dok. istrimewa)
Bogor -

Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di sejumlah titik kawasan Kota Bogor, Jawa Barat, saat malam tahun baru. Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor akan dialihkan pada Minggu, 31 Desember 2023, mulai pukul 17.00 WIB.

"Akan dilakukan rekayasa terbatas menjelang malam pergantian tahun di beberapa titik tempat berkumpulnya masyarakat, seperti Alun-alun Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Taman Sempur, Tugu Kujang-Otista, Suryakencana, Air Mancur, Sudirman," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Volume kendaraan yang masuk ke Kota Bogor diprediksi akan meningkat seiring dengan diberlakukannya car free night (CFN) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas apabila terjadi kepadatan lalu lintas di Exit Tol Baranangsiang.

"Saat arus kendaraan padat melalui Tol Bogor (Baranangsiang), maka akses masuk Kota Bogor akan dialihkan melalui Gate Sentul Barat dan Bogor Selatan (Summarecon)," ucapnya.

Berikut ini rekayasa lalu lintas di sekitar Alun-alun Kota Bogor, Tugu Kujang, dan Taman Sempur:

Rekayasa lalu lintas di Alun-alun Kota Bogor pada malam tahun baru, Minggu (31/12/2023) mulai pukul 17.00 WIB. (dok. Istimewa)

Alun-alun Kota Bogor

Akses menuju Alun-alun akan dilakukan penutupan secara situasional apabila terjadi kepadatan. Sehingga hanya dapat dilalui kendaraan umum dan kendaraan darurat, seperti ambulans dan damkar.

"Untuk menghindari konflik lalu lintas di Alun-alun, diberlakukan pengaturan akses masuk dan keluar. Pertama, masuk hanya dapat melalui Jalan Dewi Sartika dan Jalan Sawojajar. Kedua, akses melalui Jalan Pengadilan dan Jalan Arsitek Silaban (samping Hotel Salak)," jelasnya.

Tidak ada kendaraan roda empat yang terparkir di sepanjang Jalan Dewi Sartika. Apabila melanggar, maka akan digembok. Kemudian apabila kendaraan dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Kapten Muslihat, diarahkan menuju RE Martadinata.

Baca di halaman selanjutnya: rekayasa lalin di sekitar Tugu Kujang dan Taman Sempur.....




(rdh/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork