Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) bicara soal tiga kriteria yang perlu diperhatikan Jokowi untuk memilih pengganti Firli.
"Pertama, calon tersebut punya integritas. Kejadian Firli ini dijadikan pelajaran penting bagi pemerintah, Presiden, maupun DPR untuk tidak mengulangi praktik serupa," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (29/12/2023).
Selain itu, Kurnia menyinggung soal Pemilu 2024. Dia mengatakan pimpinan KPK pengganti Firli harus bebas dari keterlibatan kelompok politik tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tersebut harus jauh dari unsur politik karena, jelang pesta demokrasi, ada konteks elektoral di 2024. Jadi penting bagi pimpinan KPK tak ada afiliasi atau kedekatan," katanya.
Kurnia melanjutkan pimpinan KPK harus mengedepankan prinsip kolektif kolegial di KPK. Menurut Kurnia, selama Firli menjabat sejak 2019 selalu bertindak sendiri dengan konsep one man show.
"Poin ketiga, jadi evaluasi kami, dalam konteks pimpinan KPK, ini dilakukan Firli, jangan sampai pimpinan terpilih ini melakukan konsep one man show. Indikator tersebut jadi acuan utama, belajar dari permasalahan Firli," ucapnya.
Menurutnya, sisa satu tahun kepengurusan pimpinan KPK kali ini dinilai sangat penting. Karena mempertaruhkan citra KPK yang dianggap ICW telah jatuh.
"Satu tahun ini menjadi sangat penting, karena masih ada tunggakan-tunggakan perkara besar yang belum diselesaikan KPK. Selain itu ada konteks tata kelola kelembagaan, yang selama ini hancur lebur selama Firli," katanya.
4 Nama Calon Pengganti Firli
Dilihat detikcom, Jumat (29/12/2023), aturan pergantian jika terjadi kekosongan pimpinan KPK itu tertera dalam Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Berikut ini isinya:
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Lalu, siapa saja calon tak terpilih yang bisa diajukan Jokowi ke DPR?
Berdasarkan catatan detikcom, ada empat nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tak terpilih pada 2019. Berikut ini daftar dan perolehan suaranya saat itu:
1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
2. Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
3. I Nyoman Wara: 0
4. Roby Arya Brata: 0