Tawuran di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial FN (40) tewas akibat terkena lemparan keramik pada bagian lehernya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merasa prihatin akan fenomena tawuran yang kerap terjadi di wilayah DKI Jakarta. Dia menyebut para pelaku tawuran seakan melakukan jihad dan sudah siap mati untuk tawuran.
"Karena, ketika keluar dari rumah, (seakan) berjihad siap mati. Dan ini bukan sebuah isapan jempol. Banyak sekali adik-adik kita yang mati sia-sia jadi korban tawuran," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (29/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tawuran maut itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakpus, tepat pada malam Natal, Minggu (24/12/2023). Tawuran antarwarga itu melibatkan dua kelompok, yakni kelompok 'Kebon' dan 'Ledeng'.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan tawuran itu dipicu postingan 'sudah lama tidak tawuran' di media sosial. Sembilan orang yang terlibat dalam tawuran kini telah ditangkap polisi. Berikut fakta-faktanya.
Tawuran Terjadi di Malam Natal
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakpus, pada Minggu (24/12/2023) malam atau pada malam Natal. Anggota kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan gereja segera mendatangi lokasi.
"Kemudian melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng," kata Susatyo saat jumpa pers di Kelurahan Kramat, Jakpus, Jumat (29/12).
Kelompok Kebon dikepalai oleh berinisial F dan A yang saat ini masih dalam kejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO). Kemudian kelompok Ledeng dikepalai oleh CD.
Kejadian tersebut menewaskan FN. Korban meninggal dunia akibat terkena lemparan keramik pada bagian leher.
9 Tersangka Ditangkap
Susatyo mengatakan pihaknya telah menangkap 9 orang tersangka. Dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Terhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap setidaknya sembilan tersangka. Dari sembilan tersebut, tujuh dewasa dan dua statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," jelas Susatyo.
Adapun 7 tersangka beserta perannya adalah:
CD (18) peran melempar batu
UA (40) peran melempar batu
MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIS (29) peran melempar batu
AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIH (23) peran melempar batu
DA (38) peran melempar batu
"Sementara itu, dua anak lainnya tidak dihadirkan di sini sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti, yaitu pecahan keramik yang melukai korban. Hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pecahan bata, juga ada 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV, termasuk rekaman yang kami ambil dari berbagai medsos terkait dengan tawuran tersebut," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Dipicu Postingan di Medsos
Kombes Susatyo mengatakan sebetulnya sudah lama tidak terjadi tawuran di kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Namun, tawuran itu kembali muncul karena adanya postingan 'sudah lama tidak tawuran' yang muncul di media sosial.
"Wilayah ini sebenarnya sudah lama tidak terjadi tawuran semua sudah berupaya melakukan imbauan. Namun adanya postingan tadi saya sampaikan, bahwa postingan tersebut hanya bertuliskan 'sudah lama tidak tawuran'," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan hal itu menandakan adanya bibit di antara kedua kelompok Kebon dan kelompok Ledeng sehingga menjadi sarana di antara kedua kelompok tersebut untuk melakukan tawuran.
"Sehingga berbeda dengan kejadian yang di Menteng kemarin, itu sempat terjadi sebelumnya ada tawuran 2 hari sebelumnya. Kemudian sampai kejadian yang berikutnya, ini pun sama ada perselisihan sebelumnya yaitu di waktu sekitar pagi hari Subuh kemudian terjadinya bada Asar. Saya rasa itu, tidak ada motif yang sangat krusial terkait dengan tawuran," jelasnya.
Susatyo mengatakan pihaknya juga masih menyelidiki dan mengungkap terkait postingan media sosial oleh tersangka CD itu. Polisi meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya postingan-postingan semacam itu.
"Artinya suasana yang dibangun oleh peran atau sosial di Kelurahan Kramat ini oleh lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan semua perangkat RT/RW kemudian hanya oleh sebuah postingan akhirnya terjadi tawuran dan berakibat fatal," ujarnya.
Pelaku Lain Diburu
Polisi saat ini masih menelusuri pelaku lain yang masih jadi buron. Sementara sejumlah barang bukti disita polisi dalam pengungkapan kasus tawuran tersebut.
"Tadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diberatkan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.