Bea Cukai Malili dan BNN Kota Palopo menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja seberat 433,8 gram. Penindakan narkotika ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar BNN Kota Palopo, pada Rabu (27/12).
"Penindakan itu berawal dari informasi yang dihimpun Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan BNNP Sulawesi Selatan atas adanya paket barang kiriman dengan tujuan Sorowako, Luwu Timur. Tim Operasi Gabungan BNN Palopo dan Bea Cukai Malili pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Nurmansha menjelaskan pada 20 Desember 2023, tim gabungan memantau drop point salah satu perusahaan ekspedisi di wilayah Sorowako. Dalam pantauan tersebut, pihaknya menemukan adanya barang kiriman yang teridentifikasi sebagai ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian, tim melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pria beserta paket barang kiriman yang hendak diambilnya sebagai barang bukti. Petugas Bea Cukai Malili selanjutnya menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor BNN Kota Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, narkotika dimaksud teridentifikasi sebagai ganja," lanjutnya.
Ia pun menekankan narkotika merupakan musuh bersama bangsa Indonesia. Pasalnya, narkoba dapat merusak moral dan masa depan bagi bangsa Indonesia, khususnya generasi muda.
Untuk itu, Bea Cukai Malili terus berupaya berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Termasuk dengan BNN untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara," pungkasnya.