Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom memberikan responsnya terkait peredaran tanaman kratom yang disebut sebagai narkotika jenis baru. Menurutnya, BNN akan menunggu hasil penelitian dan mengikuti segala keputusan yang dibuat pemerintah.
"Pada dasarnya BNN akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah," ungkap Marthinus dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Keberadaan tanaman kratom saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Meskipun digadang-gadang memiliki manfaat, pada kenyataannya tanaman yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa tersebut telah dimasukan oleh UNODC sebagai jenis New Psychoactive Substances (NPS) pada tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejelasan hukum terkait tanaman kratom di Indonesia tersebut dipertanyakan oleh salah seorang awak media yang hadir dalam press release akhir tahun BNN RI tahun 2023, Kamis (28/12). Ia juga mempertanyakan terkait dengan ekspor tanaman kratom yang hingga saat ini masih banyak dilakukan.
Sementara itu, berkaitan dengan ekspor, Marthinus Hukom menegaskan bahwa kebijakan ekspor tidak berada dalam ranah BNN RI.
Simak juga Video 'BNN Ungkap 910 Kasus Narkoba Selama 2023, Selamatkan Lebih 8 Juta Jiwa':