Ada Maaf Bagi Terdakwa Pemenggal 3 Siswi SMU Poso
Rabu, 22 Nov 2006 19:46 WIB
Jakarta -
Darah tak harus dibayar darah. Nyawa tak harus dibayar nyawa. Permintaan maaf terdakwa pemenggal 3 siswi SMU Poso diterima dengan baik oleh pihak keluarga."Atas dasar keimanan dan kasih, kami memaafkan para pelaku," ujar juru bicara keluarga korban, Albert Morangki.Hal itu disampaikan dia di sela-sela sidang kasus pemenggalan 3 siswi SMU Poso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Namun demikian, dia menyerahkan semua proses hukum kepada negara. Sebab keluarga korban percaya negara akan melakukan tugas antara lain untuk menegakkan hukum dengan semaksimal mungkin.Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Slamet Raharjo yang diduga sebagai perencana pemenggalan, jaksa berkeras PN Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili kasus tersebut."Locus delicti di Poso, namun pengadilan dipindah ke PN Jakpus sesuai SK MA 11 Oktober 2006," ujar JPU Payaman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Dijelaskan Payaman, pada September lalu masih dijumpai kasus peledakan bom di Poso. Selain itu ada beberapa orang yang enggan menjadi saksi karena takut. Karena itulah, PN Poso dinilai tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pemeriksaan dan pengadilan."Surat dakwaan juga telah memenuhi syarat sesuai pasal 143 (2) KUHAP. Karena itu, kamu memohon agar eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya yang dibacakan minggu lalu ditolak, dan persidangan dilanjutkan," imbuh Payaman.Sidang yang mengagendakan putusan sela akan digelar pada Senin 27 November2006. Usai sidang, Hasanuddin lebih memilih tidak banyak bicara kepada wartawan.Meski dicecar pertanyaan, pria 33 tahun itu hanya tersenyum."Tolong beritakan yang jujur, obyektif, dan terbuka. Selama ini kalian tidak ikut menyelesaikan. Kalau begitu saya akan melakukan aksi tutup mulut," kata Hassan sambil digiring polisi menuju ruang tahanan PN Jakpus.
(fay/fay)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































