Tawuran 'Maut' Terjadi pada Malam Natal di Jakpus, 9 Pelaku Ditangkap

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 13:05 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 pelaku tawuran yang terjadi pada malam Natal, Minggu (24/12/2023) malam di Senen, Jakarta Pusat. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 tersangka tawuran pada malam Natal di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Aksi tawuran itu menewaskan pria berinisial FN (40).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakpus, pada Minggu (24/12/2023) malam atau pada malam Natal. Anggota kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan gereja segera mendatangi lokasi.

"Kemudian melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut. Melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng," kata Susatyo saat jumpa pers di Kelurahan Kramat, Jakpus, Jumat (29/12).

Kelompok Kebon dikepalai oleh berinisial F dan A yang saat ini masih dalam kejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO). Kemudian kelompok Ledeng dikepalai oleh CD.

Kejadian tersebut menewaskan FN. Korban meninggal dunia akibat terkena lemparan keramik pada bagian leher.

"Terhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap setidaknya 9 tersangka. Dari 9 tersebut 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," jelasnya.

Adapun 7 tersangka beserta perannya adalah:

  1. CD (18) peran melempar batu
  2. UA (40) peran melempar batu
  3. MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
  4. MIS (29) peran melempar batu
  5. AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
  6. MIH (23) peran melempar batu
  7. DA (38) peran melempar batu

"Sementara 2 anak lainnya tidak dihadirkan di sini sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti yaitu pecahan keramik yang melukai korban. Hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pecahan bata, juga ada 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV, termasuk rekaman yang kami ambil dari berbagai medsos terkait dengan tawuran tersebut," tuturnya.

Polisi saat ini masih menelusuri pelaku lain yang masih jadi buron. Sementara sejumlah barang bukti disita polisi dalam pengungkapan kasus tawuran tersebut.

"Tadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka diberatkan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork