Anggota DPR dan DPRD Pro PKNU Harus Mundur
Rabu, 22 Nov 2006 17:08 WIB
Jakarta - Pembentukan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) oleh kubu Choirul Anam harus ditindaklanjuti dengan kedewasaan berpolitik. Bila anggota DPR RI sampai DPRD sudah tidak mau lagi bergabung dengan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dan memilih bergabung dengan PKNU, mereka harus mengundurkan diri sebelum diambil tindakan tegas dari partai."Dalam undang-undang parpol jelas diatur bahwa orang dicabut keanggotaan dari partai karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan melanggar AD/ART. Dan AD/ART tegas melarang jabatan rangkap parpol. Untuk itu, sebaiknya mereka mengundurkan diri," kata mantan Wakil Ketua Umum DPP PKB Mahfud MD di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Dijelaskan Mahfud, dalam undang-undang tidak dikenal istilah fraksi non partai. Karena itu, DPP PKB pimpinan Muhaimin harus segera melakukan penegakan komitmen kepada anggota DPP RI sampai DPRD yang tidak mau bergabung."Bila mereka sudah tidak mau lagi bergabung dengan PKB, DPP harus segera menindak tegas, demi kewibawaan dan konsolidasi partai," tandasnya.
(jon/nrl)











































