Paedofil Anak Jalanan Terancam Penjara 15 Tahun
Rabu, 22 Nov 2006 17:05 WIB
Jakarta - Peter W Smith, paedofil asal Australia, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. Dia didakwa melakukan kegiatan seksual dengan banyak anak laki-laki pada tahun 2000.Peter dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Dakwaan dibacakan oleh JPU Bayu Pramesti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Dalam dakwaan, Peter didakwa melakukan kegiatan seksual dengan anak laki-laki pada tahun 2000 dan memiliki hobi merekam kegiatan seksual anak-anak setelah membeli handycam pada tahun 2001."Terdakwa sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki yang datang ke tempat terdakwa dan melakukan perbuatan cabul seperti onani," kata JPU.Peter pada saat tinggal di Rusun Tanah Abang, Pejompongan, Jakarta Pusat maupun di Jalan Tebet Timur Dalam X Nomor E-7, Jakarta Selatan, sering didatangi anak laki-laki yang datang dengan maksud menonton video, makan, tidur, meminta uang dan main-main.Peter tidak bisa menyebutkan satu per satu anak laki-laki tersebut, karena saking banyaknya. Nama-nama yang diingatnya antara lain, Slamet Sandikah, Rio Rusman Iriansyah dan Deni Mohammad."Adapun imbalan kepada anak-anak yang telah melakukan kegiatan seksual dengan terdakwa sebanyak Rp 35 ribu ditambah ongkos Rp 5.000. Untuk yang melakukan seksual sedang yang direkam gambarnya, Peter memberi imbalan Rp 50.000," beber JPU.Hakim Soedarmadji kemudian memerintahkan kepada JPU untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemerintahan Australia dan Komisi Perlindungan Anak.Sidang akan dilanjutkan pada 29 November dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun mengacu pada UU pada UU 23/2002, untuk pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
(umi/sss)











































