Sembunyikan Noordin M Top, Subur Divonis Seumur Hidup

Sembunyikan Noordin M Top, Subur Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 22 Nov 2006 16:31 WIB
Semarang - Terbukti menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top, Subur Sugiarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat (33), divonis seumur hidup. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Effendi Murod.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2006), majelis hakim menyatakan Subur terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu pelarian atau menyembunyikan Noordin M Top alias Ridwan alias Farhan selama di Semarang.Selain itu, Subur juga bersalah karena terbukti memiliki senjata api dan amunisi. Hal-hal yang memberatkan antara lain, Subur tidak mengakui hukum formal dan kemudian menyiapkan orang-orang untuk masuk dalam jaringan Noordin M Top, kemudian tindakannya berbahaya bagi masyarakat internasional. Selama dimintai keterangan di persidangan Subur juga berbelit-belit.Majelis hakim memutuskan agar Subur tetap ditahan di LP Kedungpane, Semarang.Subur yang mengenakan jubah dan sorban serba putih terlihat tenang. Ia langsung berteriak "Allahu Akbar..!" sambil berdiri setelah hakim mengetuk palu tanda selesainya persidangan.Saat diminta tanggapan, Subur memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.Jalannya persidangan mendapat penjagaan ketat. Sedikitnya 256 aparat gabungan dari Densus 88, Gegana, Jihandak, anjing pelacak, pemadam kebakaran dan puluhan aparat dari Polwiltabes Semarang dan Polresta Semarang Barat. (jon/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads