Yusril Jadi Saksi Meringankan Kasus Firli Peras SYL, Bakal Segera Diperiksa

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 09:40 WIB
Foto: Yusril Ihza Mahendra (detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali memberikan saksi meringankan dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saksi baru tersebut yakni Yusril Ihza Mahendra.

"(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Dengan demikian, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri, yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya wakil ketua KPK Alexander Marwata juga diajukan sebagai saksi meringankan, namun menolak.

Ade Safri mengatakan, Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa. Sementara itu, Romli Atmasasmita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Lebih lanjut, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli.

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Yusril Ihza Bersedia

Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi dirinya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri. Yusril bersedia untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

"Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril Ihza saat dihubungi.

Yusril meminta pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 3 Januari 2024 mendatang. Sebab, kata dia, ada beberapa kegiatan yang harus dirinya selesaikan terlebih dahulu.

"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," kata dia.

"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," imbuhnya.

Simak Video 'Setelah 11 Jam Diperiksa, Firli Tinggalkan Bareskrim Tanpa Kata':






(wnv/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork