Kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang dilaporkan terkait tudingan 'polisi tak netral' dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti-nanti kita update (pemeriksaan)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada juga laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Simak Video 'Buntut Panjang Omongan Aiman soal Polisi Tak Netral, Berujung Diperiksa':
Selanjutnya
Klarifikasi Aiman Soal Tudingan Polisi Tak Netral
Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengklarifikasi terkait pernyataannya yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya. Tudingannya yang menyebut polisi tak netral dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ditujukan bukan kepada institusi melainkan oknum.
"Saya ingin meluruskan saya tidak pernah menyebut institusi Polri tapi oknum. Saya buktikan, pada video yang dijadikan pelaporan saya. Saya yakin betul itu bukan terkait institusi tapi ini terkait dengan oknum-oknum di dalamnya," kata Aiman melalui akun media sosialnya. Aiman sudah mengizinkan detikcom untuk mengutipnya.
Aiman mengatakan, dalam video yang diunggah dan menjadi materi pelaporan, disebutkan masih banyak anggota Polri yang menjaga netralitas pada kontestasi politik 2024.
"Bahkan dalam video tersebut juga saya jelaskan banyak sekali anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas. Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya," imbuhnya.
Aiman berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan Polri memiliki semangat untuk menggalakan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Demikian juga tentu saya harapkan pimpinan-pimpinan tertinggi termasuk pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan netralitas. Oleh karena hal-hal seperti ini yang disampaikan kepada saya, mudah-mudahan hal yang salah. Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan," pungkasnya.