4 Rekayasa Lalin demi Tak Berdesak-desak saat Malam Tahun Baru di Puncak

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 07:00 WIB
Foto: One Way di Puncak Bogor arah Jakarta. (Sholihin-detikcom)
Bogor -

Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi salah satu destinasi wisata masyarakat pada malam perayaan Tahun Baru 2024. Kawasan Puncak diprediksi bakal mengalami peningkatan volume kendaraan pada malam pergantian tahun nanti.

Di sisi lain, kawasan Puncak juga akan dijadikan sebagai tempat bagi warga untuk pesta pergantian tahun. Ada beberapa titik yang dijadikan spot perayaan malam Tahun Baru di Puncak.

Mengantisipasi kemacetan di jalur Puncak, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas. Korlantas Polri mencatat volume kendaraan yang memasuki kawasan Puncak pada saat libur Natal mencapai 50 ribu per hari.

"Melihat kemarin ada 50 ribu lebih kendaraan yang masuk ke puncak, padahal kapasitas jalur Puncak ini hanya 40 ribu dalam satu hari. Berarti ada ada kapasitas yang berlebih sehingga kemarin kita melakukan beberapa upaya lalu lintas," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, kepada wartawan di Posko Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/12).

Berikut sejumlah informasi terkait rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada malam Tahun Baru 2024, dirangkum detikcom, Jumat (29/12/2023).

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengecek Posko Lantas di Gadog, Kabupaten Bogor menjelang Tahun Baru 2024. (dok. Istimewa)


Ganjil Genap Mulai 29 Desember

Salah satu rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan oleh pihak kepolisian pada malam tahun baru yakni ganjil-genap. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap ini diberlakukan mulai hari ini, Jumat 29 Desember hingga Minggu 31 Desember 2023.

"Malam tahun baru nanti akan diberlakukan ganjil-genap pada saat 29, 30, 31 (Desember) nanti secara detail akan dijelaskan pak Kasatlantas waktu-waktunya," kata Aan.

Dengan adanya pembatasan sistem ganjil-genap ini, maka kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diputarbalikkan. Misalnya, kendaraan dengan nomor akhiran pelat genap akan diputar balik ketika melintasi kawasan Puncak pada tanggal ganjil dan sebaliknya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork