Nazar Bantah Uji Materi UU Tipikor Serangan Balik Koruptor
Rabu, 22 Nov 2006 15:52 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi KPU, Nazaruddin Sjamsoeddin, menolak anggapan pengajuan uji materiil UU KPK dan UU Tipikor sebagai serangan balik para terpidana korupsi. Sebab banyak terpidana yang sebenarnya merasa tidak bersalah."Dilihat dari mana orang yang mengajukan uji materi itu adalah serangan balik dari koruptor. Karena saya sendiri masih merasa belum bersalah. Dengan seperti ini pimpinan KPK dan beberapa aktivis LSM diibaratkan seperti mau membunuh lalat dengan meriam. Ya tidak ada gunanya dong. Untuk apa? Terlalu berlebihan," ujar Nazaruddin.Hal itu disampaikan Nazar usai menjadi saksi meringankan terdakwa kasus korupsi kotak suara Pemilu 2004 Mulyana W Kusuma di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Menurut dia, wacana corruption fight back sebagai upaya sistematis mengajak masyarakat untuk menghabisi orang yang dianggap sebagai koruptor.Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Mulyana W Kusuma, Adnan Buyung Nasution. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tegar dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak, terutama yang menginginkan MK menolak uji materiil para terpidana korupsi tentang UU KPK dan UU Tipikor."Saya berharap MK bisa tegar dan tidak terpengaruh dengan desakan-desakan yang menginginkan MK harus menolak pegajuan uji materiil UU KPK dan UU Tipikor karena hakim tidak boleh terintervensi," kata Buyung.Dia juga menyesalkan banyaknya pihak yang mencoba menstigmatisasikan bahwa setiap pihak yang mengajukan uji meteriil UU KPK dan UU Tipikor adalah seorang koruptor. "Itu berlebihan dan bisa merusak perkembangan hukum. Itu juga suatu tindakan yang kejam," tegasnya.
(san/sss)











































