Pledoi Ditolak, Paman Lidya Tetap Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 22 Nov 2006 14:58 WIB
Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak mentah-mentah pledoi yang diajukan paman artis Lidya Pratiwi, Tony Yusuf. JPU tetap berpegang pada tuntutannya, yakni hukuman mati."Kami tetap pada tuntutan, yaitu tuntutan mati," kata JPU Lukman dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta, Rabu (22/11/2006).JPU juga mementahkan arguman tim kuasa hukum terdakwa yang meminta agar hakim hanya menjerat Tony dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang mengiringi tindakan pencurian."Terdakwa tetap kami tuntut melanggar pasal 365 ayat 4 yakni terlibat pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian," katanya.Tony yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam hanya termangu ketika jaksa menyampaikan repliknya.Sidang yang berlangsung hanya 10 menit pada pukul 14.30 WIB, akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 29 November. Tony didakwa atas kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung di Pondok Putri Duyung Ancol beberapa waktu lalu.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































