Produsen tembakau sintetis berinisial MZW (25) dan WI (24) ditangkap di Tangerang, Banten, dan Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Keduanya memproduksi tembakau sintetis, lalu memasarkan barang haram tersebut hingga ke Serang, Banten.
Penangkapan kedua produsen tembakau sintetis ini bermula dari tim Satres Narkoba Polres Serang mengamankan pria berinisial IR (21), karyawan laundry asal Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (13/11) lalu. IR ternyata nyambi sebagai penjual tembakau sintetis.
"Dari tersangka IR, petugas mengamankan 1 paket besar dan 3 paket sedang tembakau sintetis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan pada Kamis (28/12/2023).
IR rupanya mendapat narkoba melalui instagram @_king.aslan seharga Rp 12 juta. Penyidik lalu menelusuri akun tersebut dan mengarah pada tersangka MZW yang berada di Kota Bandung.
"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung," ujarnya.
Pada Selasa (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka MZW diamankan di Jalan Antapani, Bandung. Saat ditangkap, tersangka juga memiliki tembakau sintetis di dalam tas.
"Dari dalam tas pinggang yang ada pada tersangka WZW ditemukan 4 paket tembakau sintetis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar apartemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung, dan ditemukan 5 bungkus besar tembakau sintetis," paparnya.
Pengembangan terus dilakukan oleh tim setelah memeriksa tersangka MZW. Hasil pemeriksaan lalu mengarah pada WI yang ternyata juga memproduksi tembakau sintetis di apartemennya di Kota Tangerang.
"Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintetis serta cairan kimia," ujarnya.
Produksi oleh WI dilakukan di apartemen sejak setengah tahun lalu. MZW dan WI sengaja menyewa kamar apartemen berbeda dan selalu berpindah-pindah tempat.
Kedua tersangka juga menjual melalui media sosial. Tersangka menentukan titik pertemuan jual beli setelah saling sepakat. Sasaran mereka kebanyakan mahasiswa.
"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual, total barang bukti tembakau sintetis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram," tandasnya.
Kedua produsen tembakau gorila ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 111 ayat (2) tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman kedua tersangka adalah 6 tahun penjara.
(bri/aud)