Anggota DPR & DPD Ajukan Bush ke Mahkamah Internasional
Rabu, 22 Nov 2006 14:24 WIB
Jakarta - Gerakan anti Bush masih terus bergulir di Tanah Air, meski presiden negeri Paman Sam itu telah kembali ke negaranya. Sejumlah anggota DPR dan DPD berencana mengajukan Bush ke Mahkamah Internasional untuk diadili atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.Saat ini sudah ada 16 anggota DPR dan 2 anggota DPD yang menandatangani Petisi Bush Penjahat Perang dan Kemanusiaan. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah."Saat ini sudah ada 16 dari berbagai fraksi ditambah 2 anggota DPR yang siap menandatangani," ujar koordinator petisi Almuzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Menurut Almuzammil, petisi akan disampaikan kepada Mahkamah Internasional dan Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) yang akan digelar April 2007 mendatang."Untuk ke Mahkamah Internasional agar segera ditindaklanjuti. Untuk di IPU agar mendapat dukungan dari parlemen internasional. Saat ini draf resmi dari Petisi Bush Penjahat Perang dan Kemanusiaan masih dirumuskan bersama oleh 16 anggota DPR lintas fraksi dan 2 DPD," beber politisi PKS ini.Adapun anggota yang telah menandatangani petisi itu antara lain Almuzammil Yusuf (FPKS), Mahfud MD (FKB), Ahmad Fauzi (FPD), Lukman Hakiem (FPPP), Azlaini Agus (FPAN), dan Pupung Suharis (FPDIP). Sementara 2 anggota DPD yaitu Marwan Batubara (Jakarta) dan Yunus S (Sultra).
(fjr/sss)











































